Heboh Kementerian Agama RI Keluarkan Aturan Batasi Pengeras Suara Masjid, Begini Tata Cara Penggunaanya

- 25 Februari 2022, 10:52 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Tangkapan layar YouTube/@Kemenag RI/

Ada dua pengeras suara yang di atur yaitu pengeras suara terdiri atas suara luar dan suara dalam.

Pengeras suara dalam yang di fungsikan atau di arahkan kedalam ruangan. Sedangkan pengeras suara luar di pungsikan keluar ruangan masjid atau musala.

Baca Juga: Pesantren Binaan Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Ditutup, Begini Kata Kemenag

Pengeras suara dalam pemasangannya di pisahkan antara pemasangan suara yang di fungsikan keluar dan dalam. Untuk menghasilkan pengeras suara optimal hendaknya di lakukan pengaturan.

Dalam volume pengeras suara di atur di sesuaikan dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB. Jika suara di hasilkan dari rekaman hendaknya di perhatikan sebuah kualitasnya.rekaman, waktu dan bacaan ahir ayat, Salawat/Tarhim.

Dikutip dari akun Instagram @kemenag_ri, berikut tatacara penggunaan pengeras suara yang diatur Kementrian Agama RI diantaranya:

1. Penggunaan Pengeras Suara Waktu Shalat

Salat subuh

Sebelum adzan pada waktunya pembacaan Al-Qur'an, Salawat atau Tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar, dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Pelaksanaan shalat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah