Heboh Kementerian Agama RI Keluarkan Aturan Batasi Pengeras Suara Masjid, Begini Tata Cara Penggunaanya

- 25 Februari 2022, 10:52 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas /Tangkapan layar YouTube/@Kemenag RI/

Takbir pada tanggal 1 Syawal, 10 Zulhijah di masjid atau mushalah dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan 22.00 waktu setempat dan dapat di lanjutkan pengeras suara dari dalam.

Pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan penggunaan suara dari luar

Takbir Idul Adha di Hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijah dapat di kumandangkan  pelaksanaan setelah pelaksanaan salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Upacara peringatan hari besar islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dala, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah keluar arena masjid atau musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Satu Amalan Agar Rezeki Terus Bertambah, Begini Caranya!

Suara yang di pancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, bagus atau tidak sumbang dan pelafazan secara baik juga benar.

Mengenai pembinaan dan pengawasan Kementrian Agama RI dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah