Naik 12 Persen, Gaji Pensiunan PNS 2024 Siap Ditransfer PT Taspen, Nominalnya Bikin Bahagia

Ade
- 22 Desember 2023, 09:46 WIB
Gaji pensiunan PNS tahun 2024 mencapai Rp4,9 juta dan akan cair Januari 2024
Gaji pensiunan PNS tahun 2024 mencapai Rp4,9 juta dan akan cair Januari 2024 /antara/

 

HALOYOUTH- Babak baru gaji pensiunan PNS tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 12 persen.

Gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen. Kenaikan itu akan mulai diberlakukan Januari tahun 2024.

Itu artinya, kini tinggal menunggu regulasi baru yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai dasar pemberlakuan gaji tersebut.

Sebab, PP terbaru ini merupakan peraturan pemerintah yang akan mengatur mengenai nominal kenaikan gaji pensiunan 2024.

Untuk saat ini, gaji pensiunan PNS masih mendasarkan pada aturan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri dan janda-duda.

Baca Juga: Bikin Girang, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8% dan Pensiunan 12% Taun Depan

Rumusan saat ini gaji pensiunan PNS golongan Ia ditetapkan Rp1.560.800-Rp1.751.900. Setelah kenaikan 12 persen, berpotensi menjadi Rp1.748.096-Rp1.962.128.

Kemudian, pensiunan PNS golongan Ib dari Rp1.560.800-1854.700 menjadi Rp1.748.096-Rp2.165.184, lalu golongan IId dari Rp1.560.800-Rp2.014.900 menjadi Rp1.748.096-Rp2.256.688.

Selanjutnya, golongan IIa sebesar Rp1.560.800-Rp2.30.200, setelah kenaikan akan menjadi Rp1.748.096-Rp2.833.824.

Sementara, golongan IIb ditetapkan sebesar Rp1.560.800-Rp2.637.300, naik menjadi Rp1.748.096-Rp2.954.776 usai kenaikan 12 persen.

Baca Juga: Inilah Gaji PNS Kemenkumham Lengkap dengan Tunjangan Terbaru Agustus 2023

Lalu, golongan IIc ditetapkan sebesar Rp1.560.800-Rp2.748.800, akan mengalami kenaikan menjadi Rp1.748.096-Rp3.078.656. Terus golongan IIIa ditetapkan Rp1.560.800-Rp3.177.300 naik menjadi Rp3.558.576 tahun depan.

Adapun golongan IIIb dari Rp1.560.800-Rp3.311.700 menjadi Rp1.758.096-Rp3.866.016, golongan IIId dari Rp1.560.800-Rp3.597.800 naik menjadi Rp1.748.096-Rp4.029.536.

Golongan IVa dari Rp1.560.800-Rp3.750.000 menjadi Rp1.748.096-Rp4.200.000, golongan IVe dari Rp1.560.800-Rp4.425.900 menjadi Rp1.748.096-Rp4.957.008.

Sebagai catatan, simulasi ini hangat sebatas gambaran kenaikan gaji pensiunan PNS yang bakal diberlakukan mulai tahun 2024.

Baca Juga: Bikin Girang, Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 8% dan Pensiunan 12% Taun Depan

Berikut tabel gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 18 Tahun 2019.

UANG PENSIUN PNS POKOK

• PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

• PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

• PNS golongan II antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

• PNS golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

UANG PENSIUN UNTUK JANDA DUDA

• Pensiunan janda/duda PNS golongan 1 Rp1.170.600

• Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200

• Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.00

• Pensiunan janda /duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-2.124.500

UANG PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300

• Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600

Gaji pokok PNS yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan 1 antara Rp312.160-Rp386.960

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp312.160-Rp549.300

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp357.220-Rp690.660

• Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp422.280-Rp848.720.***

 

Editor: Rifqiyudin

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x