Presiden Jokowi Ijinkan Mudik Lebaran Tahun 2022, Siapkan 6 tips ini...

- 26 April 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi mudik / 5 Syarat dan Kebijakan Mudik 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi, Pemudik Wajib Catat Ini!
Ilustrasi mudik / 5 Syarat dan Kebijakan Mudik 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi, Pemudik Wajib Catat Ini! /blende12/Pixabay

HALOYOUTH - Kabar baik datang dari Presiden Jokowi yang telah mempersilahkan masyarakat Indonesia yang ingin pulang kampung (mudik) lebaran tahun 2022 ini.

Sebelumnya, mudik lebaran dilarang pemerintah pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi virus Corona (CoVid-19).

Akhirnya tahun 2022 ini pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan lagi kebijakan larangan mudik tersebut.

Baca Juga: Asyik! Kembali Ada Mudik Gratis, Solusi Mengurangi Kepadatan Lalu Lintas

Moment-moment bertemu dengan sanak saudara di kampung atau di desa setelah sekian lama tak jumpa adalah hal yang paling membahagiakan, terutama bagi para perantau yang sedang mencari rezeki di kota lain.

Moment yang paling ditunggu para perantau selama setahun sekali adalah saat mudik lebaran.

Kumpul dengan sanak keluarga dalam menjalin tali silaturahmi saat mudik lebaran setelah lama merantau.

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub Mulai Dibuka Hari Ini Khusus Kapal Laut, Segera Daftar!

Pada tahun sebelum terjadi CoVid-19 biasanya ada ratusan ribu perantau yang melakukan mudik lebaran dari kota-kota besar ke kampung halaman.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x