Omicron Meningkat, Kemenag Keluarkan Aturan Terbaru Pembatasan Keagamaan

- 6 Februari 2022, 16:55 WIB
Menang Yaqut Cholil mengeluarkan surat pembatasan keagamaan demi cegah melonjaknya covid-19 omicron/Screenshot/Instagram/Gusyaqut/
Menang Yaqut Cholil mengeluarkan surat pembatasan keagamaan demi cegah melonjaknya covid-19 omicron/Screenshot/Instagram/Gusyaqut/ /

HALOYOUTH - Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, demi mencegah meningkatnya lonjakan Covid 19 virus varian baru Omicron.

Menag Yaqut Cholil telah mengeluarkan aturan yang tertuang dalam surat edarannya.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Yaqut dikutip Haloyouth.com dari website resmi Kemenag pada Minggu 06 Februari 2022.

"Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” sambung Yaqut.

Baca Juga: Jangan Dianggap Enteng, Pusing Jadi Gejala Omicron, Simak Penjelasan Berikut Ini

Lebih lanjut, surat edaran yang dikeluarkan Menag Yaqut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Serta untuk mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, serta penerapan protokol kesehatan 5M.

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambung Yaqut.

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: kemenag.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x