Kasus Omicron Meningkat Pemerintah Perketat Karantina, Masyarakat Dilarang Pergi Ke Luar Negeri

- 27 Desember 2021, 12:58 WIB
Meningkatnya jumlah kasus Omicron di Indonesia, Pemerintah perketat aturan karantina dan melarang perjalanan ke luar negeri /unsplash/martinsanchez
Meningkatnya jumlah kasus Omicron di Indonesia, Pemerintah perketat aturan karantina dan melarang perjalanan ke luar negeri /unsplash/martinsanchez /

HALOYOUTH – Kasus penularan Omicron di Indonesia mengalami peningkatan sejak pertama kali diumumkan pada 16 Desember yang lalu.

Kini Indonesia mencatat terdapat 46 kasus penularan virus Omicron, setelah sebelumnya Badan Litbangkes mengidentifikasi adanya peningkatan jumlah kasus sebanyak 27 orang.

Sebagian besar pasien yang teridentifikasi tersebut, kini menjalani karantina di Wisma Atlit dan sebagian lainnya di RSPI Sulianti Saroso.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa hampir seluruh kasus penularan Omicron yang teridentifikasi berasal dari perjalanan luar negeri.

Baca Juga: Maknai Hari Raya Natal 2021, Anies Baswedan Gaungkan Pesan Damai dan Trilogi Pembangunan Agama

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperketat peraturan karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri dan hendak masuk ke Indonesia.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap masyarakat dari penularan Omicron yang jauh lebih parah.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi kita dari penularan virus Covid 19, termasuk Omicron,” katanya dikutip haloyouth.com dari situs resmi kemkes.go.id.

Selain melakukan pengetatan terhadap aturan karantina, Menkes Budi Gunadi juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan luar negeri, jika dirasa tidak ada kepentingan yang mendesak.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x