Anggota DPR RI Minta Lingkaran Birokrasi Kemendag Digali soal Korupsi Minyak Goreng: Bongkar Semua Mafia

- 20 April 2022, 16:11 WIB
Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI menyoroti kasus korupsi minyak goreng
Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI menyoroti kasus korupsi minyak goreng /instagram.com/didikmukrianto/

HALOYOUTH – Kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau minyak goreng menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Anggota DPR RI.

Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas semua mafia minyak goreng yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Ia tidak ingin Kejagung berhenti menggali hanya sampai level direksi, tetapi meluas di semua lingkaran birokrasi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kementerian Perdagangan, maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali,” ujar Didik Mukrianto seperti dikutip Haloyouth.com dari Antara pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Minta Kasus Korupsi Minyak Goreng Diusut Tuntas, Jokowi: Memang Ada Permainan

Menurutnya, kasus kelangkaan minyak goreng sedari awal sangat tidak masuk akal. Pasalnya, Indonesia adalah produsen terbesar minyak kelapa sawit sehingga tidak mungkin minyak goreng menjadi langka jika tidak ada permainan para mafia.

Ia mengatakan, mafia-mafia ini telah menyengsarakan rakyat.

“Tragis sekali, bahkan Presiden pun sempat geram kepada Menteri Perdagangan yang tidak bisa menyelesaikannya,” ucap Didik.

Dirinya menegaskan bahwa mafia minyak goreng harus diberhentikan dan diberantas sampai tuntas ke akar-akarnya agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk bertindak kriminal.

Baca Juga: Raup Keuntungan Saat Krisis Minyak Goreng, Ini Dia Pemilik dan Profil Perusahaan Minyak Bimoli

Terlebih, kata dia, kasus ini melibatkan kepentingan masyarakat sehingga penegak hukum wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak boleh tebang pilih.

“Melihat moral hazard yang terjadi terkait minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau minyak goreng. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA,) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Pitare Togar Sitanggang (PTS).***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x