Baca Juga: Raup Keuntungan Saat Krisis Minyak Goreng, Ini Dia Pemilik dan Profil Perusahaan Minyak Bimoli
Terlebih, kata dia, kasus ini melibatkan kepentingan masyarakat sehingga penegak hukum wajib mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak boleh tebang pilih.
“Melihat moral hazard yang terjadi terkait minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pandang bulu,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau minyak goreng. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT), Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA (SMA,) dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS, Pitare Togar Sitanggang (PTS).***