Debat Panas Novel Bamukmin vs Henry Yoso Soal Vonis Bebas Tersangka Penembakan FPI, Saling Klaim Kebenaran

- 1 April 2022, 22:26 WIB
/Screenshot kanal Youtube Karni Ilyas Club/

Kemudian Henry menjelaskan bahwa, jaksa menguraikan bahwa polisi yang bernama Fikri Ramadhan dicekik, dipukul, dirampas senjatanya, artinya terbukti bahwa fakta-fakta dipersidangan mereka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa.

"Ini jaksa sendiri yang mendakwa," jelas Henry.

Lalu Henry menjelaskan, sesuai aturan hukum pembelaan yang dilakukan secara teraksa, terhadap serangan dekat yang mengancam keselamatan itu tidak boleh dipidana.

"Dalam hal ini mengancam keselamatan, jika senjata ini tidak dipegang, dan kalau itu tidak ditembak, maka orang ini akan mati," tuturnya dalam tayangan video Karni Ilyas Club tersebut.

Baca Juga: RESMI! Hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1443 H Telah ditetapkan Kementerian Agama

Setelah mengungkapkan keterangan yang terjadi dipersidangan, Henry memberikan pertanyaan kepada publik yang tidak setuju dengan putusan hakim.

"Apakah kalian pernah membaca surat dakwaan? Apakah kalian hadir dalam persidangan? mendengar, melihat, proses persidangan? Mendengar keterangan saksi? para ahli? Keterangan terdakwa? Dan juga apakah sudah pernah membaca pembelaan saya?" kata Henry

Karena dalam putusan hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa.

"Jadi, kalau misalkan tidak melakukan hal-hal yang Henry tanyakan di atas, berarti kalian ngomongnya akan ngawur," jelasnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Simak Syaratnya

Halaman:

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x