Debat Panas Novel Bamukmin vs Henry Yoso Soal Vonis Bebas Tersangka Penembakan FPI, Saling Klaim Kebenaran

- 1 April 2022, 22:26 WIB
/Screenshot kanal Youtube Karni Ilyas Club/

HALOYOUTH - Debat panas yang terjadi antara Novel Bamukmin salah seorang anggota Laskar FPI dengan H. KRH. Henry Yosodiningrat yang merupakan seorang politisi, dan anggota DPR-RI.

Melansir dari kanal YouTube Karni Ilyas Club pada tanggal 2 April 2022. Novel Bamukmin dan Henry Yoso diundang dalam acara membahas tentang dua terdakwa polisi dari Polda Metro Jaya yang menembak dua anggota FPI.

Vonis bebas tersebut terjadi pada 18 Maret 2022 atau dua pekan yang lalu. Yang mana hakim-hakim mengambil keputusan lepas dari tuntutan dan bukan bebas murni. Dari keterangan sidang bahwa polisi melakukannya karena terpaksa. Begitulah yang diungkapkan Karni Ilyas dalam video tersebut.

Baca Juga: PPN Naik jadi 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Keputusan hakim tersebut menimbulkan pro dan kontra. Ada yang setuju, dan ada pula yang tidak setuju.

Dalam perbincangan itu, Karni Ilyas memberikan kesempatan pertama berbicara pada Henry Yoso terlebih dahulu.

Dalam pendapat yang diungkapkan Henry Yoso, menjelaskan bahwa putusan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kemudian peristiwa-peristiwa merupakan isu dakwaan jaksa dalam persidangan.

Jaksa mendakwa dengan uraian-uraian bahwa para FPI menghalang-halangi mobil, menghalang-halangi kendaraan para anggota polisi, membacok mobil, menembak, kemudian senjata laras pendek, kemudian memecahkan kaca mobil, artinya anggota Laskar FPI itu yang menyerang itu terbukti di fakta persidangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Isu Kemenkeu Lelang Barang-barang Penonton yang Diperoleh dari Pembalap MotoGP

Kemudian Henry menjelaskan bahwa, jaksa menguraikan bahwa polisi yang bernama Fikri Ramadhan dicekik, dipukul, dirampas senjatanya, artinya terbukti bahwa fakta-fakta dipersidangan mereka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa.

"Ini jaksa sendiri yang mendakwa," jelas Henry.

Lalu Henry menjelaskan, sesuai aturan hukum pembelaan yang dilakukan secara teraksa, terhadap serangan dekat yang mengancam keselamatan itu tidak boleh dipidana.

"Dalam hal ini mengancam keselamatan, jika senjata ini tidak dipegang, dan kalau itu tidak ditembak, maka orang ini akan mati," tuturnya dalam tayangan video Karni Ilyas Club tersebut.

Baca Juga: RESMI! Hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1443 H Telah ditetapkan Kementerian Agama

Setelah mengungkapkan keterangan yang terjadi dipersidangan, Henry memberikan pertanyaan kepada publik yang tidak setuju dengan putusan hakim.

"Apakah kalian pernah membaca surat dakwaan? Apakah kalian hadir dalam persidangan? mendengar, melihat, proses persidangan? Mendengar keterangan saksi? para ahli? Keterangan terdakwa? Dan juga apakah sudah pernah membaca pembelaan saya?" kata Henry

Karena dalam putusan hakim sependapat dengan penasehat hukum terdakwa.

"Jadi, kalau misalkan tidak melakukan hal-hal yang Henry tanyakan di atas, berarti kalian ngomongnya akan ngawur," jelasnya.

Baca Juga: Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Simak Syaratnya

Sedangkan keterangan yang diungkapkan oleh Novel, bahwa lebih banyak yang tidak setuju dibanding yang setuju.

Novel mengaku ia adalah seorang mantan ketua media Center, dan ia menghimpun data-data yang ada.

Berdasarkan medsos, berdasarkan media-media yang lain, ia melihat banyak kejanggalan. Novel menyatakan bahwa banyak yang tidak sesuai dengan fakta.

Novel mengatakan bahwa ketidaksetujuan mereka didukung dengan logika yang benar, karena memang mereka yang benar karena lebih banyak.

Novel menegaskan bahwa, mereka anggota FPI memiliki aturan tidak boleh membawa senjata. Namun Henry menyangkal bahwa nyatanya anggota FPI membawa senjata saat itu.

Hingga sempat terjadi percekcokan antara Novel dan Henry, mengenai FPI membahas perihal senjata. Sampai saling keras berbicara mengutarakan fakta.*

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: YouTube Karni Ilyas Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x